9.PKN

BAB I PEMBELAAN NEGARAA. Arti penting usaha pembelaan negara1. Pengertian negaraNegara —– bahasa Sansekerta : “nagara’, ‘nagari’ berarti : kotaNegara —– bahasa Latin ; ‘Status’ atau ‘Stacum’ , yang berarti keadaan tegak dan tetapState (Inggris), Staat (Belanda), Etat (Perancis)Negara adalah organisasi sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diorganisir oleh suatupemerintahan.Bangsa adalah sekumpulan orang yang menempati wilayah tertentu yang diikat oleh persamaan sejarah, nasib dancita-citaPengertian negara menurut beberapa ahli :Prof Mr. SoenarkoNegara adalah suatu organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu dimana kekuasaan negara berlakusepenuhnya sebagai kedaulatan (souvereign)Max WeberNegara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli dalam menggunakan kekerasan fisik secara sah dalamsuatu wilayahHarold J LaskiNegara adalah suatu masyarakat yang dipadukan karena mempunyai wewenang yang bersifat memaksa dan yangsecara fisik lebih agung daripada individu atau kelompok dalam masyarakatRobert M Mac IverNegara adalah perkumpulan yang menyelenggarakan penertiban dalam suatu masyarakat tertentu denganberdasarkan system hukum2. Unsur-unsur negara– Unsur Konstitutif1) Wilayah2) Rakyat3) Pemerintah yang berdaulat– Unsur Deklaratif4) Pengakuan dari negara lain3. Tujuan negaraTujuan negara tercantum dalam Pembukaan UUD 1945 alinea IV, yaitu :– Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia– Memajukan kesejahteraan umum– Mencerdaskan kehidupan bangsa– Ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan social4. Fungsi negara– Melaksanakan penertiban– Menegakan keadialan– Memperkuat pertahanan– Mengusahakan kesejahteraan dan kemakmuran- Sifat Negara : memaksa, monopoli dan menyeluruh– Pilar Negara : Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika5. Arti penting pembelaan negara– Untuk mempertahankan negara dari berbagai ancaman– Untuk menjaga keutuhan wilayah negara– Merupakan kewajiban setiap warga negara– Merupakan panggilan sejarah6. Pengertian penduduk– Penduduk negara adalah mereka yang bertempat tinggal di wilayah suatu negara dan telah memenuhi syaratsebagai penduduk sesuai peraturan yang berlaku– Bukan penduduk negara adalah mereka yang berada dalam suatu wilayah negara, tetapi tidak bermaksudbertempat tinggal di wilayah negara tersebut– Contoh : Wisatawan Asing7. Pengertian warga negara dan bukan warga negara– Pasal 26 ayat (1) UUD 1945 : “Yang menjadi warga negara Indonesia ialah orang-orang bangsa Indonesia asli danorang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara”– Orang-orang Indonesia asli adalah orang Indonesia yang menjadi Warga Negara Indonesia sejak kelahirannyadan tidak pernah menerima kewarganegaraan lain atas kehendak sendiri (UU No 12 Tahun 2006 TentangKewarganegaraan)– Orang-orang Bangsa lain yaitu peranakan Belanda, Tionghoa dan Arab yang bertempat tinggal di Indonesia,mengakui Indonesia sebagai tanah airnya dab bersikap setia kepada negara RI.-– Asas-asas kewaraganegaraan 😮 Ius Soli (tempat kelahiran) : cara menentukan kewarganegaraan menurut negara tempat ia dilahirkano Ius Sanguinis (keturunan) : cara menentukan kewarganegaraan menurut keturunan atau pertalian darah Naturalisasi = pewarganegaraan yang diperoleh warga negara asing setelah memenuhi syarat dalam undang-undang Apatride = tidak mempunyai status kewarganegaraan Bipatride = mempunyai kewarganegaraan rangkap– Stelsel kewarganegaraan 😮 Stelsel aktif —-status kewarganegaran yang diperoleh melalui permohonan kepada lembaga berwenang secaraaktifo Stelsel pasif —-tanpa melalui permohonan atau pengajuan Hak Opsi = hak memilih suatu kewarganegaraan Hak Repudiasi = hak menolak suatu kewarganegaraanB. Bentuk-bentuk usaha pembelaan negara1. Pengertian pembelaan negara– Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang dijiwai oleh kecintaannya kepada NegaraKesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945 dalam menjamin kelangsungan hidupbangsa dan negara (UU No 3 Tahun 2002 Tentang Pertahanan Negara)– Bela negara adalah upaya mempertahankan Negara Kesatuan Republik Indonesia dari ancaman maupunserangan musuh, yang hakikatnya merupakan upaya warga negara untuk mempertahankan dan memajukan bangsaIndonesia di segala bidang2. Peraturan perundangan tentang pembelaan negaraa. Pembukaan UUD 1945b. Pasal 27 ayat (3) UUD 1945“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”c. Pasal 30 ayat (1) (2) UUD 1945“Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara” (ayat 1)“Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semestaoleh TNI dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatanpendukung” (ayat 2)d. UU RI No 3 tahun2002 Tentang Pertahanan Negara“Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya bela negara yang diwujudkan dalampenyelenggaraan pertahanan negara” (pasal 9 ayat 1)o UU No 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesiao UU No 34 tahun 2004 tentang TNI3. Pengertian SishankamrataAdalah sistem pertahanan keamanan rakyat semsesta yang melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber dayanasional dalam upaya membela dan mempetahankan kelangsungan hidup bangsa dan negara.4. Komponen pertahanan negara– Komponen utama : TNI dan POLRI– Komponen cadangan : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarananasional– Komponen pendukung : warga negara, sumber daya alam, sumber daya buatan serta sarana dan prasarananasional.5. Bentuk ancaman terhadap negaraa. Ancaman militer/fisikAgresi, invansi, bombardemen, blockade, pealnggaran wilayah, spionase, sabotase, aksi terror bersenjata,pemberontakan, perang saudara dllb. Ancaman non militerPenyalahgunaan narkoba, Korupsi Kolusi Nepotisme (KKN), perusakan lingkungan, kemiskinan, kebodohan, lunturnyapersatuan dan kesatuan bangsa, derasnya arus budaya asing masuk ke Indonesia sebagai dampak globalisasi dll6. Bentuk usaha pembelaan negaraa. Pendidikan kewarganegaraanb. Pelatihan dasar kemiliteran secara wajibc. Pengabdian sebagai prajurit TNI secara sukarela atau secara wajibd. Pengabdian sesuai dengan profesi(pasal 9 ayat 2 UU No 3 Tahun 2002)C. Peran serta warga negara dalam usaha pembelaan negara1. Lingkungan sekolah–2. Lingkungan masyarakat–3. Lingkungan bangsa dan negara–BAB II OTONOMI DAERAHA. Hakikat otonomi daerah1. Pengertian otonomi daerahOtonomi ——-berasal dari bahasa Yunani, yaitu :Oto (auto) = sendiriNomi (noumi) = UU atau aturanOtonomi ——-pengaturan sendiri, pengundangan sendiri, memerintah sendiriDesentralisasi -berasal dari bahasa Latin, yaitu :De = lepasCentrum = pusatMelepaskan dari pusata. Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan menguruskepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai denganperaturan perundang-undanganb. Daerah otonom adalah kesatuan mayarakat hukum yang mempunyai batas daerah tertentu dan berwenangmengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasimasyarakat dalam ikatan NKRI2. Arti penting dan tujuan otonomi daeraha. Pentingnya otonomi daerah :– Untuk membebaskan pemerintah pusat dari beban-beban yang tidak perlu dalam menangani urusan daerah,sehingga pemerintah pusat lebih mampu berkonsentrasi pada perumusan kebijakan makro nasional yang besifatstrategis– Untuk memperdayakan pemerintah daerah secara optimal serta mendorong prakarsa dan kreatifitas pemerintahdaerah, sehingga mampu mengatasi berbagai masalah yang terjadi di daerah-b. Tujuan otonomi daerah1) Peningkatan pelayanan dan kesejahteraan mayarakat yang semakin baik2) Pengembangan kehidupan demokrasi3) Keadilan4) Pemerataan5) Pemeliharaan hubungan yang serasi antara Pusat dan daerah dalam rangka keutuhan NKRI6) Mendorong untuk memberdayakan masyarakat7) Menumbuhkan prakarsa dan kreatifitas, meningkatkan peranserta masyarakat, mengembangkan peran dan fungsiDPRD3. Peraturan perundangan mengenai otonomi daeraha. UUD 1945 —- pasal 18, pasal 18A-Bb. UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerahc. UU No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerahd. Ketetapan MPR RI No IV/MPR/2000 tentang Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi4. Pengertian Pemerintahan Daeraha. Pemerintahan daerah adalah Kepala daerah beserta perangkat daerah otonom lainnya sebagai badan eksekutifdaerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagai badan legislatif daerahb. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau walikota dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggarapemerintahan daerah.5. Asas-asas dan prinsip pelaksanaan otonomi daeraha. Asas-asas pelaksanaan otonomi daerah1) Asas DesentralisasiAdalahpenyerahan wewenang pemerintah oleh Pemerintah Pusat kepada daerah otonom untuk mengatur danmengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI2) Asas DekonsentrasiAdalah pelimpahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada gubernur sebagai wakil pemeintahanpusat dan/atau kepada intansi vertikal di wilayah tertentu3) Tugas PembantuanAdalah penugasan dari pemerintah pusat kepada daerah dan/atau desa, dari pemerintah provinsi kepadakabupaten/kota dan/atau desa, serta dari pemerintah kabupaten/kota kepada desa untuk melaksanakan tugastertentub. Prinsip penyelenggaraan otonomi daerah1) Otonomi seluas-luasnyaArtinya daerah diberi kewenangan untuk mengatur dan mengurus semua urusan pemerintahan di luar yangmenjadi urusan pemerintah pusat yang di tetapkan dengan peraturan perundangan2) Otonomi yang nyata (riil)Artinya bahwa untuk menangani urusan pemerintahan dilaksanakan berdasarkan tugas, wewenang dan kewajibanyang senyatanya telah ada dan berpotensi untuk tumbuh, hidup dan berkembang sesuai dengan potensi dankekhasan daerah3) Otonomi yang bertanggungjawabArtinya otonomi yang dalam penyelengaraan harus benar-benar sejalan dengan tujuan dan maksud pemberianotonomi, yang pada dasarnya untuk memberdayakan daerah, termasuk meningkatkan kesejahteraan rakyat yangmerupakan bagian utama dari tujuan nasional6. Pembagian urusan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daeraha. Pemerintah PusatUrusan pemerintahan yang menjadi urusan pemerintah pusat , meliputi :1) Politik luar negeri2) Pertahanan3) Keamanan4) Yustisi5) Moneter dan fiscal nasional6) Agamab. Pemerintah DaerahUrusan pemerintahan yang menjadi wewenang pemerintahan daerah , meliputi :1) Perencanaan dan pengendalian pembangunan2) Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang3) Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat4) Penyediaan sarana dan prasarana umum5) Penanganan bidang kesehatan6) Penyelenggaraan bidang pendidikan7) Penanggulangan masalah social8) Pelayanan bidang ketenagakerjaan9) Fasilitas pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah10) Pengendalian lingkungan hidup11) Pelayanan pertanahan12) Pelayanan kependudukan dan catatan sipil13) Pelayanan administrasi umum pemerintahan14) Pelayanan administrasi penanaman modal15) Penyelenggaraan pelayanan daerah lainnya16) Urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undanganB. Arti penting partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik di daerah1. Pengertian kebijakan publikKebijakan Publik adalah kebijakan yang diperuntukan bagi seluruh anggota masyarakat, atau kebijakan yang yangmenyangkut kepentingan umum (orang banyak).Pengertian kebijakan publik menurut :• DYE ” Apapun yang pemerintah pilih untuk melakukan atau tidak melakukan.• EDWAR III ” Apa yang pemerintah katakan dan di lakukan atau tidak dilakukan kebijakan . Merupakanserangkaian tujuan dan sasaran dari program – progam pemerintah• KARTA SASMITA ” Kebijakan public merupakan upaya untuk memahami dan mengartikan:apa yang dilakukan danapa yang tidak dilakukan pemerintah, apa yang menyebabkannya dan apa pengaruhnya• ANDERSON ” Serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang di ikuti dan diLaksanakan oleh pelakuatau kelompok guna memecahkan masalah tertentu2. Arti penting dan tujuan partisipasi masyarakat dalam perumusan kebijakan publik– Arti penting : untuk memberdayakan dan memotivasi masyarakat agar ikut aktif dalam proses pelaksanaanpembangunan– Tujuan : mewujudkan kesejahteraan, ketertiban, ketentraman, kedamaian mayarakat, melindungi dan mengayomihak-hak masyarakat, mempercepat tercapainya tujuan pembangunan nasional– Contoh kebijakan publik : peraturan-peraturan, undang -undang, tindakan-tindakan pemerintah dan program-program pemerintah3. Proses perumusan dan pelaksanaan kebijakan publika. Pengidentifikasian masalah dan penyusunan agendab. Penyusunan skala prioritasc. Perumusan rancangan kebijakand. Penetapan dan pengesahan kebijakane. Pelaksanaan kebijakanf. Evaluasi kebijakan publik4. Konsekuensi ketidakikutsertaan masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik– Kebijakan publik pada dasarnya untuk kepentingan masyarakat. Oleh sebab itu, kebijakan publik harus bertumpupada keinginan, harapan, tuntutan dan kebutuhan masyarakat– Tanpa dukungan, partisipasi dari masyarakat, suatu kebijakan publik tidak akan dapat dilaksanakan dengan baik,bahkan akan menimbulkan protes dan gejolak5. Partisipasi masyarakat dalam perumusan dan pelaksanaan kebijakan publik– Komponen pelaksanaan kebijakan publik : manusia, dana, sarana dan prasarana– Media sosialisasi kebijakan publik : media elektronik ( internet, email, TV dan radio ), spanduk, selebaran, suratkabar atau dalam bentuk pengumpulan massa dalam suatu tempat.– Contoh partisipasi mayarakat pelaksanaan kebijakan publik :– membayar pajak tepat pada waktunya– melaksanakan berbagai peratuaran prundangan yang berlaku– memberikan masukan kepada pemerintah berupa opini, solusi , dan kritik.

BAGIKAN INI: